Logo

Desa Hilisalo'o

Kabupaten Nias Selatan

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Penetapan APBDesa Hilisalo'o Tahun Anggaran 2025

Penetapan APBDesa Hilisalo'o Tahun Anggaran 2025

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 77 kali

Penetapan APBDesa Hilisalo'o Tahun Anggaran 2025

Pemerintah Desa Hilisalo'o Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 Pada tanggal 8 April 2025, Pemerintah Desa Hilisalo'o, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, secara resmi menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APBDesa) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini merupakan tahapan krusial dalam siklus perencanaan dan pengelolaan keuangan desa, menandai dimulainya pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Desa Hilisalo'o sepanjang tahun 2025. APBDesa merupakan instrumen penting dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa. Dokumen ini mencerminkan arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang telah dirumuskan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat melalui proses musyawarah desa. Dengan ditetapkannya APBDesa, diharapkan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh warga Desa Hilisalo'o. Proses penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2025 di Desa Hilisalo'o telah melalui serangkaian tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari penyusunan rancangan, pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga akhirnya disepakati dan ditetapkan menjadi APBDesa. Keterlibatan aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, serta memastikan bahwa program dan kegiatan yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Pemerintah Desa Hilisalo'o berkomitmen untuk melaksanakan APBDesa Tahun Anggaran 2025 dengan penuh tanggung jawab dan amanah. Pemantauan dan evaluasi secara berkala akan dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai rencana dan mencapai target yang telah ditetapkan. Selain itu, pemerintah desa juga akan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan desa, sehingga dapat tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Penulis: Administrator

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Hilisalo'o

Kecamatan Amandraya

Kabupaten Nias Selatan

Provinsi Sumatera Utara

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia